Jumat, 08 Januari 2010

SUMPAH PALSU

MAKALAH
SUMPAH PALSU
Disusun Guna Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Tafsir Hadits Ijtima’ i I
Dosen Pengampu : Elya Munfarida, M.Ag.
Disusun Oleh :
Nama : Kusworo
Nim : 072311017
Prodi : BKI / V
Jurusan : Dakwah
DEPARTEMEN AGAMA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ( STAIN )
PURWOKERTO
2009

PENDAHULUAN
Sumpah merupakan sebuah ucapan yang keluar dari mulut dan hal itu sudah tidak asing lagi kita dengar ditelinga, banyak sekali orang – orang baik itu dari kanak – kanak hingga orang tua sebentar – bentar berkata “ aku bersumpah “. Padahal semacam itu merupakan masalah – masalah ringan , karena diharapkan dengan sumpah orang lain yang mendengar akan yakin kepada kita.
Dengan artian bahwa sumpah diera sekarang ini sudah menjadi pasaran yaitu kata sumpah itu sudah tidak mempunyai makna yang urgen. Karena banyaknya orang – ornag berucap sumpah atas nama Allah tetapi kemudian mereka dengan mudah melanggarnya dan fenomena seperti itu sudah merebah dimana – mana dan mudah sekali kita dapati orang yang bersumpah.
Padahal kalau kita back kebelakng, yaitu mengingat kembali orang – orang sholeh para pendahulu kita seperti jaman nabi, sahabat, tabi’in, tabi’it -tabi’in, mereka benar – benar berhati – hati sekali dalam mengeluarkan kata – kata sumpah, sebab kata – kata sumpah sudah menaruh dirinya dihadapan Allah, orang – orang dahulu bersumpah pada masalah – masalah besar, menyangkut kepentingan bersama, masalah yang dimana masalah itu tidak bisa tidak harus dengan melakukan sumpah, itulah gambaran orang – orang sholeh tentang sumpah.
Disini perlu kita tahu bersama bahwa dalam kita bersumpah ada hal – hal yan harus diperhatikan bersama supaya kita tahu betul tentang pentingnya sumpah. Diantara hal – hal yang perlu kita perhatikan yaitu sifat – sifat orang yang sah sumpahnya, pelanggaan terhadap sumpah, itulah sedikit tentang beberapa hal yag harus diperhatikan ketika besumpah, sebab sumpah mempunyai arti yang begitu besar atau arti yang mendalam dan itu bukan sekedar ucapan biasa yang tidak bermakna.
Maka untuk itu kita semua hendaknya harus berhati – hati dalam mengeluarkan kata – kata sumpah jangan sebentar – sebentar sumpah. Dan jangan pula kita dengan sumpah untuk hal – hal yang buruk atau tidak baik atau ingin melarikan diri dari perbuatan jelek kita, atau dapat kita katakan dengan istilah sumpah palsu, dimana dizaman modern ini sumpah palsu sudah menjadi tren.
Kurang bijaksana sekiranya pendahuluan terlalu detail, maka untuk itu alangkah baiknya kit abaca, amati, pelajari dan renungkan kemudian kita praktekan isi dari pada makalah ini, supaya bertambah pengetahuan kita tentang apa itu sumpah. Dengan seperti itu kita tidak menjadi ikut – ikutan untuk melakukan sumpah palsu yang terjadi pada jaman serba canggih ini, selamat mempelajari isid ari makalah ini semoga ada manfaatnya. Amin.

PEMBAHASAN
a.) Pengertian Sumpah
sumpah adalah mentahkikkan sesuatu ( menguatkan ) dengan menyebut nama Allah atau sifat – sifat-Nya1. Sumpah berarti juga memperteguh sesuatu kebenaran dengan menyebut nama Allah atau sifat – sifat-Nya2. Sedangkan orang arab sendiri memberikan nama sumpah dengan sebutan yamin, karena orang arab apabila melakukan sumpah dengan cara memegang tangan kanan orang yang bersumpah. Pengertian diatas mempunyai maksud bahwa sumpah dengan selain nama Allah berarti tidak wajib ditepati. Hal ini tercantum dalam firman Allah surat Al – Maidah 89 yang berbunyi:

89. Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
Dalam sebuah tafsir ibnu katsir3, menurut pendapat Syafi’i bahwa sumpah tidak disengaja hanya menjadi kebiasaan dalam berbicara seperti ucapan, demi Allah tidak, demi Allah benar. Kemudian menurut Abu Hanifah dan Ahmad bahwa sumpah tidak disengaja yaitu sumpah dalam bergurau atau menurut perkiraan. Dalam surat al-maidah ini menurut tafsir ibnu katsir bahwa Allah akan menuntut kalian terhadap sumpah yang kamu aqadkan ( sunggu – sunguh ) maka jika kamu akan melanggarnya, harus membayar kaffarah tebusan dosanya melanggar sumpah, yaitu memberi makan pada sepuluh orang miskin dari makanan sederhana yang biasa kamu berikan pad anak keluarga, roti dengan samin, roti dengan susu, atau roti dengan kurma yaitu sekenyang mereka makan biasa.
Sedangkan menurut ibnu Abbas r.a. sendiri, bahwa Rasulullah saw. Membayar kafarah satu sha ( 2,5 kg ) kurma dan menganjurkan supaya orang – orang berbuat demikian, sedangkan yang tidak dapat maka satu setengah sha ( 1,5 kg ) gandum. Imam Syafi’i berkata , yang wajib dalam kaffarah sumpah untuk setiap orang miskin diberi satu mud ( 6 ons ) makanan dan tidak membicarakan lauk pauknya.
Imam malik dan Ahmad berkata tentang kaffarah pakaian yaitu yang disebut pakaian yaitu pakaian yang dapat digunakan untuk sholat bagi laki – laki dan wanita. Bebeda dengan Imam Syafi’i , berpendapat bahwa yang disebut pakaian yaitu kemeja, gamis, celana, sarung, sorban, kerudung. Kemudian untuk kaffarah memerdekakan budak, Imam Syafi’i berpendapat budaknya harus yang mukmin. Untuk kaffarah puasa, Malik berpendapat puasanya tidak wajib berturut – turut. Syafi’i, Hanafi, Hambali puasanya harus berturut – turut.
b.) Lafad – lafad Sumpah yang ditentukan Syara4
Untuk lafad – lafad sumpah yang ditentukan oleh syara dan perlu diperhatikan diantaranya Wallahi = Demi Allah, Tallahi = Demi Allah, dan Wamuqallibil qulub = Demi Tuhan yang mebolak balikan hati manusia. Lafad – lafad berikut sesuai dengan hadits nabi yang artinya “ bahwa Allah menengah kamu bersumpah dengan ayah –ayah kamu. Barang siapa yang mau bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau hendaklah ia berdiam saja “ ( HR. Malik, Bukhari, Shahih Bukhari 4 : 101 ). Dan hadits lain juga berbunyi yang artinya “ barang sipa yang bersumpah dengan selian Allah, maka sungguh ia telah mempersekutukan sesuatu dengan Allah “.( HR. Ahmad, Tirmidzi, Jami’Shaghir 2 : 135 ).
c.) Ciri – cirri Sumpah yang Sah5
1.) Mukallaf ( berakal dan telah baligh ) sumpah anak kecil dan orang gila tidak sah.
2.) Kemauan Sendiri
3.) Sengaja
ciri – ciri tersebut diatas merupakan suatu yang ada didalam orang yang bersumpah , agar sumpah tersbut dikatakan sah, karena apabila sumpah yang dilakukan oleh anak kecil yang belum baligh, maka sumpahnya tidak sah, karena anak kecil tidak termasuk dari bagian ciri –ciri sumpah yang sah. Diterangkan pula dalam suatu al-Qur’an surat Al – Baqarah 224 – 225 yang berbunyi :

224. Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan Mengadakan ishlah di antara manusia. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
225. Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
Surat al-baqarah ayat 224 – 225 tersebut, kemudian kita merujuk kepada tafsir ibnu katsir6, dimana dalam tafsir tersebut, Ibnu Abbas mengartikannya bahwa janganlah kamu jadikan sumpahmu penghalang dirimu untuk berbuat baik, tetapi kamu menebus sumpahmu itu dengan membayar kafarat – nya dan kerjakanlah yang baik.
Abu Musa Al- Asy’ari r.a mengatakan bahwa nabi saw bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah, ya Abdurrahman bin Samurah, janganlah kamu meminta jabatan, sebab jika aku serahkan kepadamu bukan karena permintaanmu, niscaya aku akan membantumu, maka jabatan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab kamu sendiri. Dan apabila kamu telah bersumpah, kemudian kamu melihat yang berlawanan dengan sumpahmu itu lebih baik, maka kerjakanlah yang lebih baik itu dan tebuslah sumpahmu itu. ( Bukhari – Muslm ) .
Aisyah r.a mengatakan bahwa sumpah yang tidak disengaja ialah yang sering dikatakan orang dalam pembicaraan, seperti kalimat : “ Tidak demikain demi Allah, dan memang benar demi Allah”. Sekedar untuk mengelak dalam sendau gurau dan yang seperti ini tidak dibebani kafarat, yakni Allah memaafkannya. Adapun harus dibayar kafaratnya ialah jika memang diniatkan dalam hati.
Ibnu Abbas berkata, sumpah yang tidak disengaja ialah mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu, yang demikian itu bukan hakmu, karena kamu tidak wajib membayar kafarat.
d.) Sumpah Palsu
sumpah palsu diera sekarang ini sudah merbak dimana – mana dan diberbagai lapisan masyarakat dari lapisan masyarakat bawah hingga lapisan masyarakat atas. Dan orang – orang yang melakukan sumpah palasu itu merasa tenang – tenang saja tidak merasa berdosa sam sekali, padahal sumpah palsu merupakan perbuatan kategori dosa besar. Disini kita perlu tahu bahwa sumpah yang paling buruk ialah yamin ghamus atau kita kenal dengan sumpah dusta atau sumpah palsu. Hal ini sebagai mana tertuang didalam hadits nabi yang artinya “ Abu Hurairah r.a. berkata : nabi saw bersabda : sumpah itu menyegerakan lakunya ( terjual ) barang tetapi menghapuskan berkatnya rizki yang didapat karena sumpah itu “. ( Bukhari – Muslim )7.
Dalam hadits lain juga disebutkan bahwa sumpah palsu termasuk dari dosa besar yang harus kita jauhi sebagai mana hadits berikut ini yang berbunyi 8:
“ Dosa – dosa besar itu ialah memperserikatkan sesuatu dengan Allah, bersumpah palsu ( yakni yang dilakukan untuk mengambil harta orang islam, sedang yang bersumpah itu terang – terangan dusta ). ( HR. Bukhari, Shahih bukhari 4 : 103 ).
Sudahlah jelas tentunya bahwa sumpah palsu itu sangat dilarang karena termasuk dari bagian dosa – dosa besar, tetapi ironisnya bahwa banyak sekali masyarakat sekarang ini banyak melakukan sumpah palsu hanya untuk sekedar kepentingan duniawi, hanya sekedar untuk dapat dipercaya oleh orang lain. Hadits – hadits tersbut diatas merupakan hadits yang berkedudukan shahih, sudah tidak diragukan lagi kebenarannya, sebab perawinya dari imam bukhari dan Muslim.
Perlu kita tahu bersama bahwa sumpah palsu itu tidak dapat ditebus dengan kaffarat. Sumpah palsu yang dilakukan seseorang, hanya membebani orang yang melakukannya kedalam neraka ( kesengsaraan, kehinaan dsb ). Banyaknya orang yang melakukan sumpah palsu dalam suatu masyarakat menandakan bahwa masyarakat tersbut bodoh – bodoh dengan sunpah palsu merupakan indikasi rusaknya suatu moral dan masyarakat yang sudah tidak lagi menjunjung tinggi etika pergaulan agama dan akhlak luhur. Sebab orang yang cerdas dan bermoral baik ia akan lebih berhati – hati menjaga lisannya untuk tidak berucap atau mengeluarkan kata – kata sumpah palsu yang termasuk dosa besar.

PENUTUP
Sumpah palsu merupakan suatu dosa besar kepada Allah, karena orang yang melakukan sumpah dengan nama Allah tetapi untuk suatu hal yang tidak baik atau hal – hal buruk atau juga hanya untuk memenuhi kepentingan nafsu duniawi saja. Banyak hadits yang menyebutkan tentang buruknya sumpah palsu, selain itu juga bahwasanya sumpah palsu itu tidak dapat dibayar dengan kaffarat, ia hanya membebani orang yang melakukan sumpah tersbut.
Disamping itu juga bahwa banyaknya orang yang melakukan sumpah palsu itu menandakan orang itu orang yang bodoh, tidak hanya itu juga, sumpah palsu merupakan indikasi seseorangatau masyarakat yang sudah buruk moralnya. Maka untukb itu kita berdoa agar dijauhkan atau terhindar dari melakukan sumpah palsu dimana nantinya sumpah palsu itu akan menjerumuskan pelakunya pada kehidupan dunia dan akhirat.

DAFTAR PUSTAKA
Rasjid, Sulaiman. 1976. Fiqh Islam. At – Tahiriyah. Jakarta.
Hasbi Ash – Shiddieqy, Teungku Muhammad. 2007. Al – Islam 2. PT. Pustaka Rizki Putra. Semarang.
Penj.Bahreisy, Salim; Bahreisy, Said. 2004. Tafsir Ibnu katsir Jilid 1. PT. Bina Ilmu. Surabaya.
Abdul Baqi, Muhammad Fuad. Penj. Bahreisy, Salim. 2003. Al – Lu’ Lu’ Wal Marjan Jilid 2. PT. Bina Ilmu. Surabaya.
1 Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, At-Tahiriyah, Cet. 17, Jakarta.hal.455.
2 Teungku Muhammad Hasbi Ash – Shiddieqy, Al-Islam, PT. Pustaka Rizki Putra, Cet. 3, Ed. 2. Semarang 2007. hal. 155.
3 Penerjemah : Salim bahreisy; Said Bahreisy, Tafsir Ibnu katsir Jilid I, PT. bina Ilmu, Cet. 4, Surabaya 2004. hal 431 – 433.
4 Teungku Muhammad Hasbi Ash – Shiddieqy, Al – Islam, PT,Pustaka rizki Putra, Cet. 3. Ed. 2, Semarang 2007. hal.156.
5 Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, At – Tahiriyah, Cet. 17, Jakarta 1976. hal.455.
6 Penj. Salim Bahreisy; Said Bahreisy, Tafsir Ibnu Katsir Jilid I, PT. Bina Ilmu, Cet. 4. Surabaya 2004. hal 431 – 433.
7 Muhammad Fuad Abdul Baqi, Penj. Salim bahreisy, Al – Lu’ Lu’ Wal Marjan Jilid 2, PT. Bina Ilmu, Surabaya 2003. Hadits ke-1035. hal 582.
8 Diambil dari buku Al – Islam 2 karya TM.Muhammad Hasbi Ash – Shiddieqy pada hal. 159. penerbit PT. Pustaka rizki Putra.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar