Rokok memang tidak ada pada zaman Nabi SAW, tetapi islam membawa kaidah umum yang melarang segala sesuatu yang mendatangkan mudharat bagi badan atau penyakit tetangga atau menyia-nyiakan harta.
1.) Firman Allah
" Dan Rasul menghalalkan yang baik bagi mereka serta mengharamkan bagi mereka yang buruk ". ( Q.S. Al-"Arof: 157 )
2.) Firman Allah
" Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan ". ( Q.S. Al-Baqarah : 195 ).
Rokok mengakibatkan penyakit yang membinasakan seperti kanker, paru-paru, dll.
3.) Firman Allah
" DAn janganlah kamu membunuh dirimu sendiri ". ( Q.S. An-Nisa : 29 )
Rokok membunuh secara perlahan-lahan.
4.) Firman Allah
" Dosa keduanya ( arak dan judi ) lebih besar dari manfaatnya ". ( Q.S. Al-Baqarah : 219 )
Rokok bahayanya lebih besar dari pada manfaatnya.
5.) Firman Allah
" Janganlah menghambur-hamburkan hartamu dengan sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara setan ". ( Q.S. Al-Isro : 26-27 )
6.) Hadits Nabi
" Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain".
Rokok membahayakan si perokok, mengganggu tetangga dan membuang-buang harta.
7.) Hadits Nabi
" Allah membenci untukmu perbuatan menyia-nyiakan harta ". ( Bukhari-Muslim ). Merokok adalah menyia-nyiakan harta.dan dibenci Allah.
8.) Hadits Nabi
" Perumpamaan kawan duduk yang baik dengan kawan dudduk yang jelek ialah seperti pembawa minyak wangi dengan peniup api tukang besi ". ( Bukhari-Muslim).
9.) Hadits Nabi
" Barang siapa menghirup racun hingga mati maka racun itu akan berada ditangannya dihirupnya dineraka jahanam selama-lamanya". ( Muslim ). Rokok mengandung racun ( nikotin ) yang membunuh peminumnya perlahan- lahan dan menyiksanya.
10.) " Sebagian besar ahli fiqh mengaharamkan rokok. sedang yang tidak belum melihat bahayanya yang nyata ialah penyakit kanker".
11.) " Apabila orang membakar uang satu reyal, kita pasti mengatakannya orang gila, bagaimana orang membakar rorkok yang harganya ratusan reyal yang berakibat membahayakan dirinya serta para tetangganya".
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar